Jumat, 22 Maret 2013


Masih dengan UKT nih, semoga tidak bosan :D

KAWAL UKT UNNES

Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”
Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini.
Namun apakah benar dengan adanya UKT ini biaya kuliah benar-benar akan turun??? untuk UKT sendiri itu pun belum ada kejelasan seperti apa sistem yang akan diterapkan di UNNES sendiri. Pihak BEM KM mencoba memperjelas itu dengan melayangkan surat kepada pihak pejabat rektorat untuk di adakannya audiensi antara birokrat dengan seluruh LK se UNNES namun pihak pejabat rektorat menolak di adakannya audiensi. Ini jelas menunjukan sikap birokrat tidak adanya itikad baik untuk transparnsi tentang UKT... uang kuliah yang diasumsiakn selama 8 semester ini akan di kalkulasikan dan di bagi rata 8 semester, dan akan di bayarkan tiap semester. Biaya kuliah antara anak direktur dan anak tukang becak pun di sama ratakan... adilkah UKT ini??? Sistem UKT pun akan mempersulit diterapkannya subsidi silang.
Dana BOPTN yang digelontorkan pemerintah sangat besar, itu ditunjukan untuk subsidi pendidikan di PTN agar tidak ada lagi biaya tinggi di PTN, itu yang diharapkan dari MENDIKBUD. Namun di lihat dari pengalaman dengan belajar dari PTN yang sudah pernah menerapkan UKT ini, Beberapa PTN yang sudah menerapkan UKT ini merasa bahwa UKT bukannya memperingan biaya namun biaya kuliah malah makin naik, sehingga terjadi penolakan di kalangan mahasiswa, bahkan di PTN tertentu rektorat sampai di duduki. Lantas ke mana BOPTN yang katanya untuk subsidi pendidikan di PTN di distribusikan ??????????? Untuk apa???? Bagaimana bisa unit cost nya menjadi semakin mahal??? Lantas untuk apa adanya UKT jika hanya menambah beban kuliah?? Ini tidak lain tidak adanya transparansi dari pejabat rektorat kepada mahasiswa....
Perlu adanya transparansi dalam penetapan unit cost dan pemaksimalan anggaran BOPTN dengan memprioritaskan pos yang perlu dimaksimalkan. Agar UKT benar-benar memihak rakyat. Rakyat mengharapkan pendidikan yang layak hingga ke jenjang perguruan tinggi, untuk memperbaiki taraf kesejahteraan hidup. Jangan persulit masuk PTN dengan beban biaya kuliah mahal.
# kawal transparansi UKT

===Departemen Internal Advokasi dan Politik BEM FMIPA 2013===

Tidak ada komentar:

Posting Komentar