BEM
se Unnes Mengawal UKT
Terkait akan diterapkannya UKT pada
semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang mana telah diterbitkannya
edaran dari Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertangal 5 Februari 2013 tentang
Permintaan kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan
Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler. Dimana
nantinya Perguruan tinggi (PT) akan mendapat subsidi Bantuan Operasional (BO)
Perguruan Tinggi Negeri dari pemerintah, sehingga beban biaya mahasiswa lebih
ringan. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya
(Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya
yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi
selama menempuh perkuliahan (8 semester).
Tahun ini UNNES telah siap
menerapkan sistem UKT, adapun sistem pembayaran yang digunakan juga belum pasti. Pihak birokrat sendiri menolak
untuk diadakannya audiensi bersama LK yang ada. Kemarin (5/3) selasa malam
semua BEM se Unnes berkumpul di PKMU untuk membahas dan mengkonsolidasikan terkait
dengan UKT yang akan berlaku pada tahun ajaran 2013 dari ini, “diterapkannya
UKT itu baik dan kami respon positif karena sistem ini meringkas biaya selama 8
semester sehingga tidak begitu memberatkan karena mendapat subsidi dana dari
BOPTN, namun ini belum ada kejelasan hukum sehingga menimbulkan pemikiran kami
menjadi abu-abu. Dan yang kami dengar bahwasannya Unnes akan menerapkan sistem
UKT dengan pembayran sks plus spp
yang mana menurut kami itu bukan UKT, karena telah ada salah satu universitas
yang malah menghapus sistem ini dan beralih ke sisten meringkas tadi. Jika
diterapkannya seperti makan sama saja seperti sekolah swasta” ujar kadept adpol
internal BEM FMIPA Elyn Diah K. Dilanjutkan tanggapan terkait dengan ini dari
BEM FIP “sepakat dengan apa yang disampaikan dari MIPA namun nantinya kami
menawarkan bahwa untuk mahasiswa yang diatas semester 8 hanya akan
membayar setengahnya atau bahkan
seperempatnya saja sehingga tidak memberatkan. Perbedaan yang signifikan antara
UKT tiap prodi juga akan terjadi karena kebutuhan tiap prodi tersebut berbeda.
Dengan diberlakukanya sistem ini, akan terjadi subsidi silang yang ribet serta
membuat pusing mahasiswa dan para orang tua” ujar perwakilan dari FIP. Subsidi
silang disini adalah subsidi yang mana para orang tua yang berpernghasilan
menengah keatas akan membayar lebih mahal dari pada para orang tua yang
berpenghasilan menengah kebawah.
Salah satu
delegasi dari FE yang menghadiri acara tersebut mengatakan “ diberlakukannya
UKT harus ada uji public, permintaan pendapat dari para mahasiswa serta sangat
perlunya diadakan sosialisasi yang lebih luas terkait dengan UKT tersebut
kepada mahasiswa dan juga tak lupa adanya transparansi dana”. Tanggapan yang
singkat namun mengesankan serta padat berisi.
Sementara
tanggapan dari delegasi FIS memaparkan ”UKT telah di ketok palu oleh kemdikbud
pada tanggal 21 maret 2012, hal ini dapat menjadi sorotan karena untuk UU PT
sendiri pun baru diresmikan pada tanggal 10 Agustus 2012. Kami juga
mengkhawatirkan jika sistem UKT diberlakukan nantinya sumbangan lain seperti
BKOM pun masih tetap ada atau bahkan akan dinaikan dan mempersulit kami”.
Tanggapan
yang terakhir disampaikan oleh FT yang isinya cukup banyak dan sangat
padat,”walaupun sistem ini memperingan diawal ditakutkannya kan seperti sistem
kredit motor yang mana jika di kalkulikasikan jumlah total lebih mahal dari
yang sebelumnya sehingga dengan kata lain akan mencekik kami dan orang tua
secara perlahan tapi pasti. Selain itu jika sistem yang digunakan jadi membayar
per sks dan spp serta fakultas yang banyak praktikumnya lebih mahal dari
fakultas lain maka kami merasa keberatan, karena apa kami tak luput dari yang
namanya praktikum. Namun dilain pihak sistem UKT ini mendorong mahaiswa
cenderung aktif dan termotivasi untuk kuliah serta cepat lulus karena tak mau
dirugikan sehingga tidak ada lagi yang namanya mahasiswa abadi. Dan yang paling
terpenting membuka kesadaran para orang tua untuk memasukannya ke PTN karena
biaya yang dulunya mahal sekarang bias terjangkau. Sehingga perlu adanya
pencerahan juga untuk para anak SMA dan orang tua.”
Dari banyak
masukan, banyak informasi serta adanya tukar fikiran sesama LK yang ada kami
mendapat kesimpulan bahwasannya respon mahasiswa terhadap sistem UKT diterima
asalkan adanya transparansi dana serta adanya audiensi dari birokrat dengan
mahasiswa sehingga jelas tanpa terganjal satupun pikiran kekhawatiran nantinya.
Menurut penuturan PR III Unnes mengatakan bahwa keputusan tentang akan diterapkannya UKT pada Unnes itu masih dalam draf
mentah.
Mari kita
sama sama menunggu kejelasan dan transparansi tentang UKT Unnes. #kawalUKT
-Departemen
Internal Advokasi politik BEM FMIPA 2013-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar