Kamis, 21 Maret 2013


BEM se Unnes Mengawal UKT


            Terkait akan diterapkannya UKT pada semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang mana telah diterbitkannya edaran dari Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertangal 5 Februari 2013 tentang Permintaan kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler. Dimana nantinya Perguruan tinggi (PT) akan mendapat subsidi Bantuan Operasional (BO) Perguruan Tinggi Negeri dari pemerintah, sehingga beban biaya mahasiswa lebih ringan. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester).
            Tahun ini UNNES telah siap menerapkan sistem UKT, adapun sistem pembayaran yang digunakan juga belum pasti. Pihak birokrat sendiri menolak untuk diadakannya audiensi bersama LK yang ada. Kemarin (5/3) selasa malam semua BEM se Unnes berkumpul di PKMU untuk membahas dan mengkonsolidasikan terkait dengan UKT yang akan berlaku pada tahun ajaran 2013 dari ini, “diterapkannya UKT itu baik dan kami respon positif karena sistem ini meringkas biaya selama 8 semester sehingga tidak begitu memberatkan karena mendapat subsidi dana dari BOPTN, namun ini belum ada kejelasan hukum sehingga menimbulkan pemikiran kami menjadi abu-abu. Dan yang kami dengar bahwasannya Unnes akan menerapkan sistem UKT dengan pembayran sks plus spp yang mana menurut kami itu bukan UKT, karena telah ada salah satu universitas yang malah menghapus sistem ini dan beralih ke sisten meringkas tadi. Jika diterapkannya seperti makan sama saja seperti sekolah swasta” ujar kadept adpol internal BEM FMIPA Elyn Diah K. Dilanjutkan tanggapan terkait dengan ini dari BEM FIP “sepakat dengan apa yang disampaikan dari MIPA namun nantinya kami menawarkan bahwa untuk mahasiswa yang diatas semester 8 hanya akan membayar  setengahnya atau bahkan seperempatnya saja sehingga tidak memberatkan. Perbedaan yang signifikan antara UKT tiap prodi juga akan terjadi karena kebutuhan tiap prodi tersebut berbeda. Dengan diberlakukanya sistem ini, akan terjadi subsidi silang yang ribet serta membuat pusing mahasiswa dan para orang tua” ujar perwakilan dari FIP. Subsidi silang disini adalah subsidi yang mana para orang tua yang berpernghasilan menengah keatas akan membayar lebih mahal dari pada para orang tua yang berpenghasilan menengah kebawah.
Salah satu delegasi dari FE yang menghadiri acara tersebut mengatakan “ diberlakukannya UKT harus ada uji public, permintaan pendapat dari para mahasiswa serta sangat perlunya diadakan sosialisasi yang lebih luas terkait dengan UKT tersebut kepada mahasiswa dan juga tak lupa adanya transparansi dana”. Tanggapan yang singkat namun mengesankan serta padat berisi.
Sementara tanggapan dari delegasi FIS memaparkan ”UKT telah di ketok palu oleh kemdikbud pada tanggal 21 maret 2012, hal ini dapat menjadi sorotan karena untuk UU PT sendiri pun baru diresmikan pada tanggal 10 Agustus 2012. Kami juga mengkhawatirkan jika sistem UKT diberlakukan nantinya sumbangan lain seperti BKOM pun masih tetap ada atau bahkan akan dinaikan dan mempersulit kami”.
Tanggapan yang terakhir disampaikan oleh FT yang isinya cukup banyak dan sangat padat,”walaupun sistem ini memperingan diawal ditakutkannya kan seperti sistem kredit motor yang mana jika di kalkulikasikan jumlah total lebih mahal dari yang sebelumnya sehingga dengan kata lain akan mencekik kami dan orang tua secara perlahan tapi pasti. Selain itu jika sistem yang digunakan jadi membayar per sks dan spp serta fakultas yang banyak praktikumnya lebih mahal dari fakultas lain maka kami merasa keberatan, karena apa kami tak luput dari yang namanya praktikum. Namun dilain pihak sistem UKT ini mendorong mahaiswa cenderung aktif dan termotivasi untuk kuliah serta cepat lulus karena tak mau dirugikan sehingga tidak ada lagi yang namanya mahasiswa abadi. Dan yang paling terpenting membuka kesadaran para orang tua untuk memasukannya ke PTN karena biaya yang dulunya mahal sekarang bias terjangkau. Sehingga perlu adanya pencerahan juga untuk para anak SMA dan orang tua.”
Dari banyak masukan, banyak informasi serta adanya tukar fikiran sesama LK yang ada kami mendapat kesimpulan bahwasannya respon mahasiswa terhadap sistem UKT diterima asalkan adanya transparansi dana serta adanya audiensi dari birokrat dengan mahasiswa sehingga jelas tanpa terganjal satupun pikiran kekhawatiran nantinya. Menurut penuturan PR III Unnes mengatakan bahwa keputusan tentang akan diterapkannya UKT pada Unnes itu masih dalam draf mentah.
Mari kita sama sama menunggu kejelasan dan transparansi tentang UKT Unnes. #kawalUKT

-Departemen Internal Advokasi politik BEM FMIPA 2013-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar