Jumat, 22 Maret 2013


Masih dengan UKT nih, semoga tidak bosan :D

KAWAL UKT UNNES

Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”
Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini.
Namun apakah benar dengan adanya UKT ini biaya kuliah benar-benar akan turun??? untuk UKT sendiri itu pun belum ada kejelasan seperti apa sistem yang akan diterapkan di UNNES sendiri. Pihak BEM KM mencoba memperjelas itu dengan melayangkan surat kepada pihak pejabat rektorat untuk di adakannya audiensi antara birokrat dengan seluruh LK se UNNES namun pihak pejabat rektorat menolak di adakannya audiensi. Ini jelas menunjukan sikap birokrat tidak adanya itikad baik untuk transparnsi tentang UKT... uang kuliah yang diasumsiakn selama 8 semester ini akan di kalkulasikan dan di bagi rata 8 semester, dan akan di bayarkan tiap semester. Biaya kuliah antara anak direktur dan anak tukang becak pun di sama ratakan... adilkah UKT ini??? Sistem UKT pun akan mempersulit diterapkannya subsidi silang.
Dana BOPTN yang digelontorkan pemerintah sangat besar, itu ditunjukan untuk subsidi pendidikan di PTN agar tidak ada lagi biaya tinggi di PTN, itu yang diharapkan dari MENDIKBUD. Namun di lihat dari pengalaman dengan belajar dari PTN yang sudah pernah menerapkan UKT ini, Beberapa PTN yang sudah menerapkan UKT ini merasa bahwa UKT bukannya memperingan biaya namun biaya kuliah malah makin naik, sehingga terjadi penolakan di kalangan mahasiswa, bahkan di PTN tertentu rektorat sampai di duduki. Lantas ke mana BOPTN yang katanya untuk subsidi pendidikan di PTN di distribusikan ??????????? Untuk apa???? Bagaimana bisa unit cost nya menjadi semakin mahal??? Lantas untuk apa adanya UKT jika hanya menambah beban kuliah?? Ini tidak lain tidak adanya transparansi dari pejabat rektorat kepada mahasiswa....
Perlu adanya transparansi dalam penetapan unit cost dan pemaksimalan anggaran BOPTN dengan memprioritaskan pos yang perlu dimaksimalkan. Agar UKT benar-benar memihak rakyat. Rakyat mengharapkan pendidikan yang layak hingga ke jenjang perguruan tinggi, untuk memperbaiki taraf kesejahteraan hidup. Jangan persulit masuk PTN dengan beban biaya kuliah mahal.
# kawal transparansi UKT

===Departemen Internal Advokasi dan Politik BEM FMIPA 2013===

Kamis, 21 Maret 2013

Bola Masuk ke Dalam Kertas

Seorang pemain golf profesinal bertanding dalm sebuah turnamen golf.ia bar saja membuat pukulan yang bagus sekali yang jatuh di dekat lapangan hijau. Ketika ia berjalan di sampai ke bola itu, ia mendapati bolanya masuk ke dalam seguah kantong kertas pembungkus makanan yang mungkin sembaranggan oleh salah seorang penonton. Bagaimana ia bisa memukul bola itu dengan baik?
Sesuai dengan peraturan turnamen, jika ia mengeluarkan bola dari kantong kertas itu, ia terkena hukuman. Tetapi kalau ia memukul bola bersama-sama  dengan kantong kertas itu , ia tidak akan bisa memukul dengan baik.salah salah, ia mendapatkan skor yang lebih buruk lagi. Apa yang harus dilakukannya?
Banyak pemain mengalami  hal serupa. Hampir seluruhnya memilih untuk mengeluarkan bola dari kantong kertas itu dan menerima hukuman. Setelah itu mereka bekerja keras sampai ke akhir turnamen untuk menutup hukuman tadi.
Hanya sedikit , bahkan mungkin hampir tidak ada, pemain yang memukul bola bersama kantong kertas tiu. Resikonya terlalu besar. Namun, pemain profesional kita kali ini tidak memilih satu di antara kedua pilihan tersebut.
Tiba-tiba ia merogoh sesuatu dari saku celananya, dan mengeluarkan sekotak korek api. Lalu ia menyalakan satu batang korek api dan membakar kantong kertas tersebut. Ketika kantong kertas habis terbakar, iia memilih tongkat yang tepat, membidik sejenak, mengayunkan tongkat, wus, bola terpukul dan jatuh persis ke dalam lubang di lapangan hijau. Hore! Dia tidak terkena hukuman dan tetap bisa mempertahankan bolanya.
Smile J!! Ada orang yang menganggap kesulitan sebagai hukuman, dan memilih untuk menerima hukuman tersebut. Ada ynag mengambil resiko untuk melakukan kesalahan bersama kesulitan itu. Namun, sedikit sekali yang bisa berpikir kreatif untuk menghilangkan kesulitan itu dan menggapai kemenangan.

BEM se Unnes Mengawal UKT


            Terkait akan diterapkannya UKT pada semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang mana telah diterbitkannya edaran dari Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertangal 5 Februari 2013 tentang Permintaan kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler. Dimana nantinya Perguruan tinggi (PT) akan mendapat subsidi Bantuan Operasional (BO) Perguruan Tinggi Negeri dari pemerintah, sehingga beban biaya mahasiswa lebih ringan. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester).
            Tahun ini UNNES telah siap menerapkan sistem UKT, adapun sistem pembayaran yang digunakan juga belum pasti. Pihak birokrat sendiri menolak untuk diadakannya audiensi bersama LK yang ada. Kemarin (5/3) selasa malam semua BEM se Unnes berkumpul di PKMU untuk membahas dan mengkonsolidasikan terkait dengan UKT yang akan berlaku pada tahun ajaran 2013 dari ini, “diterapkannya UKT itu baik dan kami respon positif karena sistem ini meringkas biaya selama 8 semester sehingga tidak begitu memberatkan karena mendapat subsidi dana dari BOPTN, namun ini belum ada kejelasan hukum sehingga menimbulkan pemikiran kami menjadi abu-abu. Dan yang kami dengar bahwasannya Unnes akan menerapkan sistem UKT dengan pembayran sks plus spp yang mana menurut kami itu bukan UKT, karena telah ada salah satu universitas yang malah menghapus sistem ini dan beralih ke sisten meringkas tadi. Jika diterapkannya seperti makan sama saja seperti sekolah swasta” ujar kadept adpol internal BEM FMIPA Elyn Diah K. Dilanjutkan tanggapan terkait dengan ini dari BEM FIP “sepakat dengan apa yang disampaikan dari MIPA namun nantinya kami menawarkan bahwa untuk mahasiswa yang diatas semester 8 hanya akan membayar  setengahnya atau bahkan seperempatnya saja sehingga tidak memberatkan. Perbedaan yang signifikan antara UKT tiap prodi juga akan terjadi karena kebutuhan tiap prodi tersebut berbeda. Dengan diberlakukanya sistem ini, akan terjadi subsidi silang yang ribet serta membuat pusing mahasiswa dan para orang tua” ujar perwakilan dari FIP. Subsidi silang disini adalah subsidi yang mana para orang tua yang berpernghasilan menengah keatas akan membayar lebih mahal dari pada para orang tua yang berpenghasilan menengah kebawah.
Salah satu delegasi dari FE yang menghadiri acara tersebut mengatakan “ diberlakukannya UKT harus ada uji public, permintaan pendapat dari para mahasiswa serta sangat perlunya diadakan sosialisasi yang lebih luas terkait dengan UKT tersebut kepada mahasiswa dan juga tak lupa adanya transparansi dana”. Tanggapan yang singkat namun mengesankan serta padat berisi.
Sementara tanggapan dari delegasi FIS memaparkan ”UKT telah di ketok palu oleh kemdikbud pada tanggal 21 maret 2012, hal ini dapat menjadi sorotan karena untuk UU PT sendiri pun baru diresmikan pada tanggal 10 Agustus 2012. Kami juga mengkhawatirkan jika sistem UKT diberlakukan nantinya sumbangan lain seperti BKOM pun masih tetap ada atau bahkan akan dinaikan dan mempersulit kami”.
Tanggapan yang terakhir disampaikan oleh FT yang isinya cukup banyak dan sangat padat,”walaupun sistem ini memperingan diawal ditakutkannya kan seperti sistem kredit motor yang mana jika di kalkulikasikan jumlah total lebih mahal dari yang sebelumnya sehingga dengan kata lain akan mencekik kami dan orang tua secara perlahan tapi pasti. Selain itu jika sistem yang digunakan jadi membayar per sks dan spp serta fakultas yang banyak praktikumnya lebih mahal dari fakultas lain maka kami merasa keberatan, karena apa kami tak luput dari yang namanya praktikum. Namun dilain pihak sistem UKT ini mendorong mahaiswa cenderung aktif dan termotivasi untuk kuliah serta cepat lulus karena tak mau dirugikan sehingga tidak ada lagi yang namanya mahasiswa abadi. Dan yang paling terpenting membuka kesadaran para orang tua untuk memasukannya ke PTN karena biaya yang dulunya mahal sekarang bias terjangkau. Sehingga perlu adanya pencerahan juga untuk para anak SMA dan orang tua.”
Dari banyak masukan, banyak informasi serta adanya tukar fikiran sesama LK yang ada kami mendapat kesimpulan bahwasannya respon mahasiswa terhadap sistem UKT diterima asalkan adanya transparansi dana serta adanya audiensi dari birokrat dengan mahasiswa sehingga jelas tanpa terganjal satupun pikiran kekhawatiran nantinya. Menurut penuturan PR III Unnes mengatakan bahwa keputusan tentang akan diterapkannya UKT pada Unnes itu masih dalam draf mentah.
Mari kita sama sama menunggu kejelasan dan transparansi tentang UKT Unnes. #kawalUKT

-Departemen Internal Advokasi politik BEM FMIPA 2013-