Pendidikan
menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme guna memperjuangkan
kepentingan bangsa di atas kepentingan-kepentingan politik yang kerdil dan
sempit. Kemudian membela negara dalam segala bentuk
penindasan, baik secara fisik maupun psikis, tidak peduli penindasan itu
berasal dari luar maupun dalam negeri sendiri, pendidikan-pun bermuara guna
melahirkan rasa mencintai segala aset bangsa agar di jaga dengan segala cara,
agar dapat di manfaatkan bagi kebesaran dan kemakmuran bangsa (Ki Hajar Dewantara).
Dengan demikian, pendidikan
haruslah dimaknai sebagai proses budaya yang akan membentuk karakter bangsa
menjadi lebih beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran,
kepekaan sosial, solidaritas, anti kekerasan yang selama ini hilang dari
kehidupan kita. Jadi, pendidikan tidak hanya diartikan sebagai kegiatan baca,
tulis, mengerjakan soal-soal atau proses indoktrinasi oleh penguasa kepada
warganya.
Hal ini, sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasar
pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan
nasional (Pasal 3) berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut, pemerintah
tentunya mempersiapkan segala hal yang dapat menunjang pendidikan nasional agar
berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Mulai dari tumpang tindihnya kewenangan dan
saling lempar tanggung jawab seiring bergulirnya otonomi pendidikan, mengeluarkan
produk hukum di bidang pendidikan, seperti UU No.12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, Surat Edaran Dirjen Dikti no. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah
Tunggal (UKT), opera pendidikan dalam Ujian Nasional (UN) yang menghasilkan
nilai bagus di atas kertas, tetapi miskin kualitas praktek kehidupan dan
karakter serta terjadi kemandulan sejak dalam perencanaan, sampai pada
perombakan kurikulum yang belum jelas hingga kini.
Dari kesekian rentetan persoalan di bidang pendidikan, tentu mengundang
keprihatian banyak kalangan tidka terkecualai para mahasiswa. Seperti yang
mengemuka baru-baru ini terkait pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal, UN 2013 dan
Kurikulum baru 2013.
Banyak permasalahan-permasalahan yang harus diurai mengenai pendidikan di
Indonesia. Memang benar tidak semua produk-produk pemerintah yang berkaitan
dengan pendidikan merugikan masyarakat, seperti dalam bidang pendanaan
pendidikan nasional di tingkat Sekolah Dasar dan Menengah melalui Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Namun, dalam pelaksanaannya-pun harus dilakukan
monitoring agar sesuai dengan tujuan.
Sementara di tingkatan Perguruan tinggi, surat edaran DIKTI mengenai Uang
Kuliah Tunggal banyak menimbulkan pro dan kontra. Memang pada dasarnya
pemerintah mempunyai niatan yang baik untuk pendidikan tinggi di Indonesia agar
dalam masalah pendaanaan lebih memudahkan atau meringankan. Tetapi pada
pelaksaannya perlu adanya pengawalan dan perhatian khusus dalam proses
menentukan besaran perhitungan unit cost. Hal tersebut tentunya menjadi
persoalan, terkait besaran biaya yang ditanggung mahasiswa selama delapan
semester. Pada dasarnya lebih meringankan beban mahasiswa atau sebaliknya (?).
Selain
pada persoalan standar pembiayaan pendidikan, masalah yang sedang dalam trend
perbincangan adalah terkait masalah pelaksanaan UN 2013 SMA/SMK ataupun
yang sederajat. Dalam masalah ini, 11 provinsi di Indonesia mengalami penundaan
dalam pelaksaan Ujian Nasional. Dari berbagi sumber, baik media cetak ataupun
media elektronik, masalah terjadi pada bagian percetakan naskah Ujian Nasional,
bahkan Presiden SBY pun mempertanyakan mengenai masalah percetakan ini sebagai
sebuah masalah teknis atau penyimpangan. Diluar masalah penundaan pelaksanaan
UN di 11 provinsi, masalah mengenai 20 paket soal yang memakai bar code,
yang diharapkan dapat meningkatan kejujuran siswa dalam mengerjakan soal-soal
UN. Apakah kemudian dengan 20 macam soal yang berbeda dalam satu ruangan dapat
meningkatkan tingkat kejujuran siswa, atau akan semakin menekan tingkat
kelulusan? Karena seperti yang kita ketahui bahwa tingkat kelulusan di
Indonesia masih cukup rendah. Pada hakeketanya harus ada solusi yang
benar-benar mampu mengakomodasi cara menentukan kelulusan siswa SD hingga SMA
yang lebih baik.
Masalah
lain yang paling menyita perhatian dunia pendidikan kita adalah masalah
kurikulum. Sudah beberapa kali Indonesia mengalami perubahan kurikulum pada
tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Apakah lantas
dengan banyaknya perubahan kurikulum di Indonesia menjadi suatu bukti bahwa
pendidikan di Indonesia telah berhasil? Meskipun memang kurikulum harus
bersifat dinamis. Hal ini yang perlu dicermati, ketika terjadi perubahan suatu
kurikulum tentunya tidak menghabiskan anggaran yang sedikit. Selain itu apakah
semua guru akan siap dalam menghadapi perubahan kurikulum?.
Karena hingga saat ini belum ada sosialisasi
secara menyeluruh di Indonesia terkait perubahan kurikulum 2013. Dalam tahap
perubahan menuju kurikulum 2013 yang baru, draft asli dari kurikulum
2013 pun belum final. Dalam Kurikulum 2013 pun dianggap keleluasaan guru
lebih terbatas dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya. Karena perlu
digarisbawahi bahwa isntrumen peningkatan mutu pendidikan yang sebenarnya
terletak pada kompetensi guru dalam mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Setidaknya
ketiga masalah yang diuraikan di atas hanyalah gambaran dari masalah-masalah
lain di Indonesia, begitu rumit dan sangat berpengaruh terhadap perkembangan
negara Indonesia. Lalu apa yang akan kita lakukan sebagi mahasiswa? Apalagi
kita berada di universitas yang konsen di bidang kependidikan.
Berdasarkan
problematika pendidikan kita, turut membawa keprihatian pada diri kita sebagai
seorang mahasiswa. Maka, sebagai wujud keprihatinan akan kesemrawutan
pendidikan nasional. Lembaga
kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang mengajak seluruh mahasiswa untuk
mengenakan pakaian berwarna hitam pada tanggal 2 Mei, sebagai simbol duka cita
atas kesemrawutan pendidikan nasional.
-= #Peduli
Pendidikan 2 Mei 2013=-
Hidup Mahasiswa
!!!
Berawal dari
keprihatinan terhadap dunia pendidikan kita, dan berharap akan ada sebuah
perubahan yang lebih baik.
Maka Sebuah
Gerakan #PeduliPendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2013
"Dihimbau kepada seluruh mahasiswa Unnes mengenakan baju/kaos bernuansa hitam
pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013 sebagai wujud rasa duka cita kita terhadap problematika pendidikan Indoesia"
"Dihimbau kepada seluruh mahasiswa Unnes mengenakan baju/kaos bernuansa hitam
pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013 sebagai wujud rasa duka cita kita terhadap problematika pendidikan Indoesia"
#MariSelamatkanPendidikanKita
BEM KM BEM FMIPA BEM FIP BEM FIS BEM FE BEM FT BEM FBS DPM FMIPA
BEM KM BEM FMIPA BEM FIP BEM FIS BEM FE BEM FT BEM FBS DPM FMIPA